Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Dari rumusan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris adalah hak untuk:

1.      Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris
2.      Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
3.      Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit
4.      Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
5.      Mengubah anggaran dasar
6.      Membubarkan perseroan
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, dan RUPS lainnya atau yang dalam praktik biasanya disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dengan didahului oleh pemanggilan RUPS. Lebih lanjut penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan berikut.
1.     Satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
2.    Dewan komisaris dan direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelanggaran RUPS diterima.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Related : Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham