Pengertian Merek

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Pasal 1 angka 1 UU Merek merumuskan bahwa merek (trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari definisi tersebut, beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai merek adalah (1) kata, (2) huruf, (3) angka, (4) gambar, (5) warna, dan (6) gabungan unsur-unsur tersebut.

Merek sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis merek yang telah disebutkan, dalam UU Merek juga dikenal adanya merek kolektif (collective marks), yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10  (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu perlindungan into dapat diperpanjang.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags :

Related : Pengertian Merek