Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Terlengkap

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Secara ekonomi, asuransi biasa diartikan sebagai sebuah sistem untuk mengurangi atau mengatasi kehilangan atau kerugian finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke seseorang atau badan lainnya.

Pengertian atau definisi autentik asuransi terdapat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang merumuskan bahwa asuransi adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Sedangkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntugan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”
Disamping definisi autentik tersebut, para sarjana mengajukan beberapa pengertian atau definisi dari sudut pandang ilmunya masing-masing, antara lain sebagai berikut.
Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H., Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Prof. Mehr dan Cammack, Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian, kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Prof. Mark R. Green, Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi adalaah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial (hukum).

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags :

Related : Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Terlengkap