Lembaga Penunjang Pasar Modal

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal, antara lain Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Praktek Kustodian dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Kustodian dilarang menangani efek dari manajer investasi yang terafiliasi. Misalnya, manajer investasi Bank BCA dilarang menunjuk Bank BCA sebagai Kustodian, tetapi harus Kustodian lainnya, seperti Bank Mandiri atau Bank BNI. Bagi Bank Umum yang ingin menjadi Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam, bukan perizinan. Izin Usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta izin usaha Perusahaan Efek dikeluarkan oleh Bapepam.

Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan yang menyelenggarakan administrasi kepemilikan efek serta mengurus hak yang melekat pada efek tersebut. Izin usaha BAE dikeluarkan oleh Bapepam.

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat biasanya berfungsi dalam emisi obligasi dan Bank Umum dapat menjadi wali amanat setelah terdaftar di Bapepam. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.

Related : Lembaga Penunjang Pasar Modal