Pengertian Akad Tabarru’ dan Jenisnya

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Accounting Media – Akad Tabarru’ (gratuitous contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya karena ia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa jika pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil laba dari akad tersebut.


Ada 3 bentuk akad Tabarru’, yaitu:

  1.  Meminjamkan Uang
Meminjamkan uang termasuk akad Tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:
a.       Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
b.      Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
c.       Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
  2.  Meminjamkan Jasa
Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:
a.       Wakalah: memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
b.      Wadi’ah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci tentang jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama pemberian jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
c.       Kafalah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.
  3.  Memberikan Sesuatu
Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini, yaitu:
a.       Waqaf: merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.
b.      Hibah, Shadaqah: merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Related : Pengertian Akad Tabarru’ dan Jenisnya