Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Transaksi
perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C,
manun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan
importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka
transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam
perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh
dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya
penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa
negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi
eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Dilihat dari segi penggunaannnya L/C
dapat dibedakan menjadi Documentary L/C
yang sering disebut dengan Commercial
atau Merchandise L/C merupakan L/C
yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor.
Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya adalah Stand By L/C.
Letter
of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit,
yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority
To Pay yang memiliki arti yang sama.
Istilah L/C tersebut tidak lain adalah
untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai
alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C memberikan dua
kepastian yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara perkembangan-perkembangan
atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi mekanisme komersial
untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya.
Letter of Credit (L/C)
didefinisikan sebagai suatu surat
yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada
eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan
hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah
suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit
(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai
pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak
begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan
bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli
(applicant) untuk melakukan
pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai
jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen
yang ditetapkan.
Secara umum bentuk dari L/C dapat
dilihat seperti gambar dibawah ini.
Tags
:
L/C
,
Pengertian
Related : Pengertian Letter of Credit (L/C)
Arti, Tujuan, dan Manfaat Koperasi Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum kopera ...
Pengertian Asuransi Jiwa Accounting Media - Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. ...
Pengertian Manajemen Keuangan Pada postingan ini Accounting Media akan menjelaskan singkat tentang Manajemen Keuangan mengenai pengertian dan seberapa pentingnya manajemen keuangan bagi sebuah pe ...
Pengertian Teori Produksi Teori Produksi Yang dimaksud dengan teori produksi adalah teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat produksi dengan jumlah faktor-faktor produksi dan hasil penju ...
Pengertian dan Aktivitas Usaha Pegadaian a. Pengertian Pegadaian Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersi ...