Fraud dan Korupsi

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran

Accounting Media - Fraud merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain atau suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Sedangkan korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991 (KBBI) korupsi berarti busuk; palsu; atau suap.
Dalam kamus hukum, korupsi adalah buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain. The Lexicon Webster Dictionary, 1978 memberikan pengertian korupsi sebagai kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: |accounting-media.blogspot.com|
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan permasalahan yang bersifat antar negara (transnasional) yang juga mempengaruhi masyarakat dan perekonomian global, sehingga kerja sama internasional untuk penegakan dan pemberantasannya yang didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik disetiap negara sangat diperlukan.
Kemudian berdasarkan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Korupsi diperluas lagi dengan :
1. Penyuapan, janji, tawaran, atau pemberian kepada pejabat publik/swasta,permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik/swasta/internasional, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk pejabat itu sendiri atau orang atau badan lain yang ditujukan agar pejabat itu bertindak atau berhenti bertindak dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
2. Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat publik/swasta/internasional.
3. Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah.

Related : Fraud dan Korupsi